Minggu, 27 Maret 2011

DEMOKRASI INDONESIA VS DEMOKRASI BARAT

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

A. Sejarah Perkembang Demokrasi Barat
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Bentuk demokrasi yang dipraktekkan pada masa itu adalah demokrasi langsung dimana hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung berdasarkan prosedur mayoritas. Bentuk demokrasi langsung tersebut dapat dijalankan dengan baik di Yunani Kuno, disebabkan karena Negara Kota ini merupakan wilayah Negara yang tidak terlalu besar dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 jiwa sehingga demokrasi dapat dijalankan walaupun dalam kondisi sederhana. Selain itu ketentuan-ketentuan untuk menikmati hak demokrasi hanya dapat dirasakan oleh warga Negara resmi, sedangkan budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmatinya. Gagasan demokrasi di Yunani Kuno ini berakhir pada abad pertengahan.
Pada abad pertengahan masyarakat barat dicirikan dengan feodalisme, kehidupan spiritual dikuasi oleh Paus dan pejabat agama, dan kehidupan politiknya selalu diwarnai dengan perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Karena itu demokrasi tidak dapat berjalan pada abad ini. Keadaan seperti itu terus berlanjut hingga kemunculan kelompok yang ingin menghidupkan kembali demokrasi tumbuh kembang dan puncaknya adalah lahirnya Magna Charta (Piagam Besar) sebuah piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan Inggris dan Raja John yang merupakan tonggak kebangkitan demokrasi empirik.
Momentum lain yang menandai kebangkitan kembali demokrasi di dunia barat adalah gerakan rennaisance dan reformasi. Renaissance lahir di barat karena adanya kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan ilmu pengetahuannya. Karena itu seorang orientalis Philip K. Hitti menyatakan bahwa dunia Islam telah memiliki sumbangan besar terhadap perkembangan dan kemajuan eropa. Sedngkan reformasi, suatu gerakan revolusi agama yang terjadi di eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keadaan dalam gereja katolik. Hasil dari gerakan reformasi adalah adanya peninjauan terhadap doktrin gereja katolik yang berkembang menjadi protestanisme.
Usaha untuk mendobrak pemerintahan absolut dan dominasi gereja itu didasarkan pada teori rasionalitas “social-contract” (perjanjian masyarakat) serta menetapkan hak-hak politik rakyat dalam satu asas yang disebut demokrasi.
Dua filosof besar yaitu John Lock dan Montesquieu telah memberikan subangan besar bagi gagasan pemerintahan demokrasi. John Lock (1632 – 1704) menegmukakan bahwa hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan dan hak milik; sedangkan Montesquieu (1689 – 1944) mengungkapkan sistem pokok yang menurutnya dapat menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui “trias politica”-nya, yakni suatu sistem pemisahan kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang oleh organ sendiri secara merdeka.

B. Makna dan Hakikat Demokrasi Barat
Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis), secara etimologis “ demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Dengan pendekatan normatif, istilah “demokratia” berarti “pemerintahan oleh rakyat”. Atau dalam rumusan negarawan Amerika, Abraham Lincoln, pada 1963, “demokrasi” adalah”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” (government of the people, by the people, for the people). Dalam suatu negara rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi (government of rule by the people). Rakyat merupakan pemegang policy dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, masih banyak defenisi demokrasi yang berbeda-beda maknanya. Salah satu seperti Dahl, misalnya, mengajukan pendefinisian demokrasi sebagai sebuah idel politik modern, yang mencakup lima kriteria. Pertama, persamaan hak pilih, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki hak istimewa dalam proses membuat keputusan kolektif, dan hak ini harus diperhatikan secara berimbang dalam menentukan kepusan terakhir. Kedua, partisipasi efektif, yaitu bahwa setiap warga negara harus mempunyai kesempatan yang sama dan memadai untuk mengemukakan hak-hak istimewanya dalam proses pembuatan keputusan. Ketiga, pembeberan kebenaran, yaitu bahwa setiap warga negara harus mempunyai peluang yang sama dan memadai untuk menilai secra logis demi mencapai hasil yang terbaik. Keempat, kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu bahwa masyarakat harus memiliki kekuasaan eksklusif untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diutuskan melalui proses kekuasaan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu kepada orang lain atau lembaga yang mewakilinya. Dan kelima, pencakupan, yaitu bahwa masyarakat harus meliputi semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Dari beberapa defenisi yang dikemukan beberapa ahli politik tersebut nampaknya ahli politik mementingkan atau mendahulukan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan politik. Meskipun dalam terminologinya memilki banyak batasan pengertian, namun batasan yang dikemukakan para pakar politik tersebut tanpak menemukan titik temu yang sama. Yaitu, bahwa demokasi memilki doktrin dasar yang tidak pernah berubah. Doktrin tersebut adalah adanya keikutsertaan anggota masyarakat, yaitu partisipasi rakyat dalam menyusun agenda politik yang dijadikan landasan pengambilan keputusan.
Perlu kita ketahui pula bahwa landasan utama dari system demokrasi adalah norma-norma egalitarianism (persamaan) dan liberty (kebebasan) yang dalam perkembangan modern dikukuhkan dalam Hak-hak Asasi Manusia Universal. Khususnya, hak-hak dasar yang berkaitan dengan hak berbicara, menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul adalah norma paling dasar. Seterusnya, kedaulatan rakyat, rule of law, dan pertanggungjawaban penguasa kepada rakyat (baik langsung maupun tidak langsung) juga merupakan norma-norma dasar dalam demokrasi.
Sementara itu, komponen prosedural demokrasi antara lain adalah sistem perwakilan, pola-pola pemilihan dan rotasi yang berkala atas mereka yang diberi amanat/mandat oleh rakyat, adanya pemisahan kekuasaan atas cabang-cabang pemerintahan, penerapan mekanisme checks and balances antar lembaga negara, partisipasi yang tinggi oleh warganegara dalam urusan publik, tata kelola yang baik (good governance) dalam pemerintahan, dan sebagainya. 
 
                                                                                            SUMBER : GOOGLE

Kamis, 03 Maret 2011

Langkah

Berjalan melangkah bersama
Hadapi semua kenyataan
Semua tak semudah seperti yang kau kira
Cobaan rintangan pasti menghadang
Ada kala kita tertawa
Ada kala kita rasakan duka
Hidup memang penuh dengan tanda tanya
Namun asa tak akan pernah hilang
Cahaya matahari hangatkan / bangunkan jiwa ini kawan.. kawan,
Bersama kita lalui
Bersama kita rasakan
Segala yang terlewati tanpa rasa ragu
Pernah kita merasakan
Jiwa terhempas dalam keluh kehidupan
Kini semua berganti jadi harapan
Yakinkan kita tuk gapai semua angan