Tulisan etika menulis di internet ini adalah
pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Seperti yang telah
ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia
maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami.
Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan
melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar,
video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet
untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi
elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat
didownload dari website www.ri.go.id.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen
elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik,
mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada
ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang
lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja
melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun
bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi
elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat
dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya
sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak
berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan
atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan
perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh
seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol
sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan
penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank
menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak
dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis
seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan
mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam
kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan
tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda
tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi
seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan
terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat
dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman
harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain
telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan
integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang
melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan
informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai
contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan
bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti
persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati
bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar
yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode
dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat
dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian.
Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan
bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak
dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator.
Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak
pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai
dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari
tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi
harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut.
Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi,
kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau
menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu
lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh
akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan
penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media
online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga
tersebut, jalur hukumpun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut
diabaikan. Media online bisa menjadi sangat fatal akibatnya karena sifatnya
yang sangat mudah menyebar.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan
berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak
orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat,
kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita
harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk
menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus.
Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana
solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi.
Sumber Referensi : http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar